PETISI SUTARDJO
Pengertian Petisi
Petisi adalah surat permohonan resmi pemerintah:
Presiden telah memberi perhatian atas yang di sampaikan masyarakat
tani.(http:kbbi.web.id/petisi)
Jadi intinya,petisi itu adalah surat permohonan
resmi,yang masyarakatnya itu menginginkan Indonesia itu supaya Indonesia
bersatu dan merdeka.
Dalam kerangka politik kooperatif arena politik sudah
tertutup rapat terhadap massa aksi,namun ruang gerak masih leluasa untuk
membangkitkan kesadaran nasional.Salat satu titik pergerakan itu adalah yang
kita kenal Petisi sutardjo.Pada tanggal 15 juli 1936 Soetardjo kartohadikusumo
selaku wakil PPBB dalam DR mengajukan usul petisi kepada pemerintah HB agar
diselenggarakan suatu konferensi kerajaan belanda,dimana dibahas status politik
hindia belanda dalam sepuluh tahun mendatang,yaitu status otonomi dalam batasan
artikel 1 dari UUD Negeri belanda
Ilmu politik adalah adalah ilmu yang mempelajari politik
atau kepolitikan.Apabila ilmu politik di pandang semata-mata sebagai salah satu
cabang dari ilmu-ilmu social yang memiliki dasar,rangka dan focus dan memiliki
ruang lingkup yang jelas.Maka dapat dikatakan bahwa ilmu politik masih muda
usianya karena baru lahir pada akhir abad ke-19
Gagasan dari
petisi ini dicetuskan oleh Sutardjo Kartohadikusumo,ketua persatuan pegawai Bestuur/pamongpraja Bumiputra (PPBB) dan wakil dari organisasi
ini di dalam sidang Voksraad pada bulan Juli 1936.Petisi ini,di usulkan diluar tanggung
jawab PPBB.Landasan usul adalah pasal 1 Undang-undang Dasar kerajaan belanda
yang berbunyi bahwa kerajaan Nederland meliputi wilayah Nederland,Hindia
Belanda,Suriname,dan Curacao;dan yang menurut pendapat Sutardjo keempat wilayah
itu di dalam kerajaan Nederland mempunyai derajat yang sama.Usul di dukung oleh
Ratu Langie (Sulawesi/kristen),Datuk Tumenggung (Sumatra/islam),Alatas
(Arab/islam),I.J.Kasimo (Jawa/khatolik) dan Ko Kwat Tiong
(Cina/budha/konfusius).Dukungan ini menurut Sutardjo mencerminkan keinginannya
bahwa usul petisi di dukung oleh berbagai golongan suku bangsa dan agama yang
ada di Indonesia.
Usul petisi,yang kemudian dikenal dengan nama Petisi
Sutardjo,diajukan pada tanggal 15 Juli 1936 kepada pemrintah,Ratu serta Staten
General (Parlemen) di negeri belanda.Adapun isi petisi ialah permohonan supaya
di selenggarakan suatu musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan negeri
beelanda di mana anggota-anggotanya mempunyai hak yang sama.Tujuannya Adalah
untuk menyusun suatu rencana yang isinya adalah pemberian kepada Indonesia
suatu pemerintahan yang berdiri sendiri dalam batas pasal 1 Undang-undang Dasar
kerajaan belanda.Pelaksanaannya akan di jalankan secara berangsur-angsur dalam
waktu sepuluh tahun atau dalam waktu yang telah ditetapkan oleh sidang
permusyawaratan itu.
Usul yang menyangkut perubahan susunan ketatanegaraan
ini timbul karena makin meningkatnya perasaan tidak puas dikalangan rakyat
terhadap pemerintahan akibat kebijakan politik yang di jalankan Gubernur
Jenderal de Jonge.Padahal menurut Sutardjo,hubungan baik antara Indonesia dan
negeri belanda perlu di tingkatkan untuk kepentingan kedua belah pihak
lebih-lebih adanya bayangan bahaya pecahnya perang di pasifik.Hubungan ini akan
berhasil apabila di usahakan perubahan-perubahan dalam bentuk dan susunan
pemerintahan Hindia Belanda (Indonesia).Adapun perubahan-perubahan itu dalam
garis besarnya adalah:
1.Pulau Jawa di jadikan satu provinsi,sedangkan
daerah-daerah diluar pulau jawa dijadikan kelompok-kelompok daerah yang
bersifat otonom dan berdasarkan demokrasi
2.Sifat dualisme dalam pemerintah daerah (binnenlandsbestuur) di hapus.
3.Gubernur Jenderal di angkat oleh Raja dan mempunyai
hak kekebalan (onschendbaar)
Direktur Departemen mempunyai tanggung jawab
4.Volksraad di jadikan parlemen yang sesungguhnya.
Usul dianggap menyimpang dari cita-cita kalangan
pergerakan,umumnya mendapat reaksi baik dari pihak belanda maupun
Indonesia.Pers belanda menuduh bahwa usul petisi sebagai suatu”permainan yang
berbahaya”dan tidak sesuai dengan keadaaan.Golongan reaksioner belanda
berpendapat Indonesia belum matang untuk berdiri sendiri.Akan tetapi,ada juga
orang-orang belanda dari kalangan pemerintah yang menyetujui petisi.Pihak
Indonesia baik di dalam maupun di luar Volksraad
terhadap usul petisi juga bermacam-macam.Ada yang berpendapat bahwa usul petisi
kurang jelas,kurang lengkap dan tidak mencapai kekuatan.Pers Indonesia seperti
surat kabar Pemandangan,Tjahaja Timoer,Pelita Andalas itu menyokong usul petisi.Oleh karena itu,usul petisi cepat
tersebar luas dikalangan rakyat.Akhirnya,tanpa pemilihan suara dalam siding
volksraad,usul petisi diterima untuk dibicarakan dalam siding khusus yang
dimulai tanggal 17 September 1936.Terdapat tiga kelompok yang mempunyai
pendapat yang berbeda-beda.Yaitu kelompok Van Helsdingen Notosoeroto,kelompok
Sukardjo Wirjopranoto,dan terakhir kelompok Suroso.
Pada tanggal 29 1936 selesai sidang perdebatan
diadakanlah pemungutan suara,dimana petisi disetujui oleh Vorlksraad dengan
perbandingan suara 26 suara setuju dan 20 suara menolak.Pada 1 Oktober 1936
petisi yang telah dikirimkan kepada Ratu,Staten Generaal dan menteri jajahan di
negeri belanda.Pada bulan Mei 1937 di Jakarta dibentuklah Comite Petisi
Sutardjo (CPS) yang akan memperjuangkan petisi.Sementara itu dinegeri
Belanda,Petisi juga di propagandakan,anatara lain oleh Perhimpunan Indonesia dengan
menerbitkan brosur-brosur mengenai petisi.Di Jakarta pada Tanggal 4 Oktober
1937 di bentuk Central Comite Petisi Sutardjo (CCPS).Mr.Sartono yang menjadi
anggota CCPS berpendapat Petisi Sutardjo menuju kea rah kemajuan bagi
Indonesia.Gerindo berkeyakinan bahwa CCPS akan lebih berhasil apabila terdiri
dari wakil-wakil resmi perkumpulan-perkumpulan dan partai-partai di Indonesia.
CCPS pada tanggal 21 November 1937 mengadakan suatu
rapat bersama dengan mengundang wakil-wakil:Parindra,Gerindo,Pasundan,persatuan
minahasa,perkumpulan politik katholik (PPKI),PSII dan organisasi-organisasi
serta pemimpin yang meyokong petisi.PSII karena tidak menyetujui petisi tidak
mengirimkan wakilnya pada rapat itu.PSII menuduh gerakan yang sedang dijalankan
oleh CCPS sebagai suatu gerakan yang naïf,gerakan anak-anak kecil yang menuntut
perubahan politik tanpa mempunyai sandaran dan sendi organisasi rakyat yang
kuat dan sentosa.Walaupun petisi tidak di setujui oleh empat partai,akan tetapi
petisi juga di sokong oleh banyak organisasi yaitu
partai-partai/organisasi-organisasi:PBBB,Chung Hua Hui,Group IEV,PEB,Penyadar,Pasoendan,PPKI,PAI,dan
perserikatan Indonesia serta beberapa nasionalis seperti H.Agus Salim dan
Mr.Sartono
Pada siding Volksraad bulan Juli 1938,Gubernur Jenderal
Tjarda secara samar-samar telah membayangkan bahwa petisi akan di
tolak.Akhirnya dengan keputusan kerajaan belanda no 40 tanggal 16 November 1938
petisi yang diajukan atas nama Volksraad di tolak oleh Ratu belanda.Alasannya
yaitu bahwa bangsa Indonesia belum matang untuk memikul tanggungjawab
memerintah diri sendiri.Surat keputusan itu di sampaikan pada siding Volksraad
tanggal 29 November 1938.Penolakan itu sangat mengecewakan para pemimpin
pergerakan rakyat Indonesia.Sutardjo sebagai pencetus ide petisi menyatakan
bahwa penolakan yang dilakukan terhadap petisi telah memperlihatkan sikap
sombong dan ceroboh pemerintah belanda.
Golongan yang menolak petisi seperti PSII dan Parindra
yang berpendapat bahwa ditolaknya petisi memang sudah di duga sebelumnya.Pertama
karena tidak disokong sepenuhnya oleh semua golongan pergerakan,kedua karena
sikap pemerintah belanda sendiri sejak semula petisi diajukan.
CCPS kemudian mengeluarkan suatu surat terbuka yang
ditujukan kepada pengurus besar semua partai politik dan
perhimpunan-perhimpunan bangsa Indonesia,isinya di samping menyesali cara-cara
penolakan atas petisi,juga mengajak seluruh partai untuk menentukan sikap atas
penolakan petisi tersebut,dengan mengadakan suatu konferensi di Jakarta tanggal
27-29 Mei 1939.Namun pada akhirnyya konferensi tersebut tidak dapat di
laksanakan karena waktu itu beberapa partai politik bermaksud akan mengadakan Nationale
Concentratie.Kemudian Sutardjo memutuskan bahwa tugas untuk memperjuangkan
petisi selesai sudah.Oleh karena itu,pada tanggal 11 Mei 1939 di Jakarta CCPS
di putuskan bubar.Keputusan itu di ambil
agar tidak ada salah paham atau kekecewaan di dalam masyarakat Indonesia
REFERENSI:
http:// kbbi.web.id/petisi.diakses pada 07
Maret 2014
Kartodirjo,Sartono.(1990).Pengantar Sejarah
Indonesia Baru Jilid II,Jakarta,Gramedia
Djoened,Marwati dan Nugroho
Notosusanto.(1984).Sejarah Nasional Indonesia IV,Jakarta:Balai Pustaka
Budiardjo,Meriam(1983).Dasar-dasar Ilmu
Politik,Jakarta,Gramedia:Cornell University Press,Itacha.
Suhartono.(1994).Sejarah Pergerakan
Nasional,Yogyakarta:Pustaka Pelajar
Pringgodigdo,AK.(1980).Sejarah Pergerakan
Rakyat Indonesia,Jakarta,Dian Rakyat
Oleh:Musarapah
Oleh:Musarapah