Jumat, 20 Juni 2014






PETISI SUTARDJO

Pengertian Petisi
Petisi adalah surat permohonan resmi pemerintah: Presiden telah memberi perhatian atas yang di sampaikan masyarakat tani.(http:kbbi.web.id/petisi)
Jadi intinya,petisi itu adalah surat permohonan resmi,yang masyarakatnya itu menginginkan Indonesia itu supaya Indonesia bersatu dan merdeka.
Dalam kerangka politik kooperatif arena politik sudah tertutup rapat terhadap massa aksi,namun ruang gerak masih leluasa untuk membangkitkan kesadaran nasional.Salat satu titik pergerakan itu adalah yang kita kenal Petisi sutardjo.Pada tanggal 15 juli 1936 Soetardjo kartohadikusumo selaku wakil PPBB dalam DR mengajukan usul petisi kepada pemerintah HB agar diselenggarakan suatu konferensi kerajaan belanda,dimana dibahas status politik hindia belanda dalam sepuluh tahun mendatang,yaitu status otonomi dalam batasan artikel 1 dari UUD Negeri belanda
Ilmu politik adalah adalah ilmu yang mempelajari politik atau kepolitikan.Apabila ilmu politik di pandang semata-mata sebagai salah satu cabang dari ilmu-ilmu social yang memiliki dasar,rangka dan focus dan memiliki ruang lingkup yang jelas.Maka dapat dikatakan bahwa ilmu politik masih muda usianya karena baru lahir pada akhir abad ke-19
 Gagasan dari petisi ini dicetuskan oleh Sutardjo Kartohadikusumo,ketua persatuan pegawai    Bestuur/pamongpraja  Bumiputra (PPBB) dan wakil dari organisasi ini  di dalam sidang Voksraad pada bulan Juli 1936.Petisi ini,di usulkan diluar tanggung jawab PPBB.Landasan usul adalah pasal 1 Undang-undang Dasar kerajaan belanda yang berbunyi bahwa kerajaan Nederland meliputi wilayah Nederland,Hindia Belanda,Suriname,dan Curacao;dan yang menurut pendapat Sutardjo keempat wilayah itu di dalam kerajaan Nederland mempunyai derajat yang sama.Usul di dukung oleh Ratu Langie (Sulawesi/kristen),Datuk Tumenggung (Sumatra/islam),Alatas (Arab/islam),I.J.Kasimo (Jawa/khatolik) dan Ko Kwat Tiong (Cina/budha/konfusius).Dukungan ini menurut Sutardjo mencerminkan keinginannya bahwa usul petisi di dukung oleh berbagai golongan suku bangsa dan agama yang ada di Indonesia.
Usul petisi,yang kemudian dikenal dengan nama Petisi Sutardjo,diajukan pada tanggal 15 Juli 1936 kepada pemrintah,Ratu serta Staten General (Parlemen) di negeri belanda.Adapun isi petisi ialah permohonan supaya di selenggarakan suatu musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan negeri beelanda di mana anggota-anggotanya mempunyai hak yang sama.Tujuannya Adalah untuk menyusun suatu rencana yang isinya adalah pemberian kepada Indonesia suatu pemerintahan yang berdiri sendiri dalam batas pasal 1 Undang-undang Dasar kerajaan belanda.Pelaksanaannya akan di jalankan secara berangsur-angsur dalam waktu sepuluh tahun atau dalam waktu yang telah ditetapkan oleh sidang permusyawaratan itu.
Usul yang menyangkut perubahan susunan ketatanegaraan ini timbul karena makin meningkatnya perasaan tidak puas dikalangan rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijakan politik yang di jalankan Gubernur Jenderal de Jonge.Padahal menurut Sutardjo,hubungan baik antara Indonesia dan negeri belanda perlu di tingkatkan untuk kepentingan kedua belah pihak lebih-lebih adanya bayangan bahaya pecahnya perang di pasifik.Hubungan ini akan berhasil apabila di usahakan perubahan-perubahan dalam bentuk dan susunan pemerintahan Hindia Belanda (Indonesia).Adapun perubahan-perubahan itu dalam garis besarnya adalah:
1.Pulau Jawa di jadikan satu provinsi,sedangkan daerah-daerah diluar pulau jawa dijadikan kelompok-kelompok daerah yang bersifat otonom dan berdasarkan demokrasi
2.Sifat dualisme dalam pemerintah daerah (binnenlandsbestuur) di hapus.
3.Gubernur Jenderal di angkat oleh Raja dan mempunyai hak kekebalan (onschendbaar)
Direktur Departemen mempunyai tanggung jawab
4.Volksraad di jadikan parlemen yang sesungguhnya.
Usul dianggap menyimpang dari cita-cita kalangan pergerakan,umumnya mendapat reaksi baik dari pihak belanda maupun Indonesia.Pers belanda menuduh bahwa usul petisi sebagai suatu”permainan yang berbahaya”dan tidak sesuai dengan keadaaan.Golongan reaksioner belanda berpendapat Indonesia belum matang untuk berdiri sendiri.Akan tetapi,ada juga orang-orang belanda dari kalangan pemerintah yang menyetujui petisi.Pihak Indonesia baik di dalam maupun di luar Volksraad terhadap usul petisi juga bermacam-macam.Ada yang berpendapat bahwa usul petisi kurang jelas,kurang lengkap dan tidak mencapai kekuatan.Pers Indonesia seperti surat kabar Pemandangan,Tjahaja Timoer,Pelita Andalas itu menyokong usul petisi.Oleh karena itu,usul petisi cepat tersebar luas dikalangan rakyat.Akhirnya,tanpa pemilihan suara dalam siding volksraad,usul petisi diterima untuk dibicarakan dalam siding khusus yang dimulai tanggal 17 September 1936.Terdapat tiga kelompok yang mempunyai pendapat yang berbeda-beda.Yaitu kelompok Van Helsdingen Notosoeroto,kelompok Sukardjo Wirjopranoto,dan terakhir kelompok Suroso.
Pada tanggal 29 1936 selesai sidang perdebatan diadakanlah pemungutan suara,dimana petisi disetujui oleh Vorlksraad dengan perbandingan suara 26 suara setuju dan 20 suara menolak.Pada 1 Oktober 1936 petisi yang telah dikirimkan kepada Ratu,Staten Generaal dan menteri jajahan di negeri belanda.Pada bulan Mei 1937 di Jakarta dibentuklah Comite Petisi Sutardjo (CPS) yang akan memperjuangkan petisi.Sementara itu dinegeri Belanda,Petisi juga di propagandakan,anatara lain oleh Perhimpunan Indonesia dengan menerbitkan brosur-brosur mengenai petisi.Di Jakarta pada Tanggal 4 Oktober 1937 di bentuk Central Comite Petisi Sutardjo (CCPS).Mr.Sartono yang menjadi anggota CCPS berpendapat Petisi Sutardjo menuju kea rah kemajuan bagi Indonesia.Gerindo berkeyakinan bahwa CCPS akan lebih berhasil apabila terdiri dari wakil-wakil resmi perkumpulan-perkumpulan dan partai-partai di Indonesia.
CCPS pada tanggal 21 November 1937 mengadakan suatu rapat bersama dengan mengundang wakil-wakil:Parindra,Gerindo,Pasundan,persatuan minahasa,perkumpulan politik katholik (PPKI),PSII dan organisasi-organisasi serta pemimpin yang meyokong petisi.PSII karena tidak menyetujui petisi tidak mengirimkan wakilnya pada rapat itu.PSII menuduh gerakan yang sedang dijalankan oleh CCPS sebagai suatu gerakan yang naïf,gerakan anak-anak kecil yang menuntut perubahan politik tanpa mempunyai sandaran dan sendi organisasi rakyat yang kuat dan sentosa.Walaupun petisi tidak di setujui oleh empat partai,akan tetapi petisi juga di sokong oleh banyak organisasi yaitu partai-partai/organisasi-organisasi:PBBB,Chung Hua Hui,Group IEV,PEB,Penyadar,Pasoendan,PPKI,PAI,dan perserikatan Indonesia serta beberapa nasionalis seperti H.Agus Salim dan Mr.Sartono
Pada siding Volksraad bulan Juli 1938,Gubernur Jenderal Tjarda secara samar-samar telah membayangkan bahwa petisi akan di tolak.Akhirnya dengan keputusan kerajaan belanda no 40 tanggal 16 November 1938 petisi yang diajukan atas nama Volksraad di tolak oleh Ratu belanda.Alasannya yaitu bahwa bangsa Indonesia belum matang untuk memikul tanggungjawab memerintah diri sendiri.Surat keputusan itu di sampaikan pada siding Volksraad tanggal 29 November 1938.Penolakan itu sangat mengecewakan para pemimpin pergerakan rakyat Indonesia.Sutardjo sebagai pencetus ide petisi menyatakan bahwa penolakan yang dilakukan terhadap petisi telah memperlihatkan sikap sombong dan ceroboh pemerintah belanda.
Golongan yang menolak petisi seperti PSII dan Parindra yang berpendapat bahwa ditolaknya petisi memang sudah di duga sebelumnya.Pertama karena tidak disokong sepenuhnya oleh semua golongan pergerakan,kedua karena sikap pemerintah belanda sendiri sejak semula petisi diajukan.
CCPS kemudian mengeluarkan suatu surat terbuka yang ditujukan kepada pengurus besar semua partai politik dan perhimpunan-perhimpunan bangsa Indonesia,isinya di samping menyesali cara-cara penolakan atas petisi,juga mengajak seluruh partai untuk menentukan sikap atas penolakan petisi tersebut,dengan mengadakan suatu konferensi di Jakarta tanggal 27-29 Mei 1939.Namun pada akhirnyya konferensi tersebut tidak dapat di laksanakan karena waktu itu beberapa partai politik  bermaksud akan mengadakan Nationale Concentratie.Kemudian Sutardjo memutuskan bahwa tugas untuk memperjuangkan petisi selesai sudah.Oleh karena itu,pada tanggal 11 Mei 1939 di Jakarta CCPS di putuskan bubar.Keputusan itu  di ambil agar tidak ada salah paham atau kekecewaan di dalam masyarakat Indonesia


REFERENSI:
http:// kbbi.web.id/petisi.diakses pada 07 Maret 2014

Kartodirjo,Sartono.(1990).Pengantar Sejarah Indonesia Baru Jilid II,Jakarta,Gramedia

Djoened,Marwati dan Nugroho Notosusanto.(1984).Sejarah Nasional Indonesia IV,Jakarta:Balai Pustaka

Budiardjo,Meriam(1983).Dasar-dasar Ilmu Politik,Jakarta,Gramedia:Cornell University Press,Itacha.
Suhartono.(1994).Sejarah Pergerakan Nasional,Yogyakarta:Pustaka Pelajar

Pringgodigdo,AK.(1980).Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia,Jakarta,Dian Rakyat

Oleh:Musarapah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar